Aplikasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online) sebagai aplikasi yang dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan mengenai pelayanan publik tertentu.
Aplikasi LAPOR ini memiliki beberapa saluran komunikasi yaitu dapat diakses melalui website www.lapor.go.id., sms, email, dan aplikasi mobile pada smartphone.
Alur kerja aplikasi LAPOR ini yakni :
- Pelaporan Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui berbagai media termasuk situs https://www.lapor.go.id/, SMS 1708 dan juga aplikasi mobile. Laporan kemudian diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR di Bagian Organisasi untuk kejelasan dan kelengkapan laporan, dan selanjutnya diteruskan ke Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.
- Tindak Lanjut Pelaporan LAPOR! akan mempublikasikan setiap laporan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada pelapor. OPD diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka OPD memberikan informasi kepada pelapor pada halaman tindak lanjut laporan.
- Penutupan Laporan LAPOR dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari OPD pada laporan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR! di halaman tindak lanjut
Beberapa Fitur pada aplikasi yang dapat digunakan yaitu :
- Tracking ID LAPOR! merupakan sebuah kode unik yang secara otomatis melengkapi setiap laporan yang dipublikasikan pada situs LAPOR!. Tracking ID dapat digunakan pengguna untuk melakukan penelusuran atas suatu laporan.
- Anonim dan Rahasia. Fitur anonim tersedia bagi pelapor untuk merahasiakan identitasnya, sedangkan fitur rahasia dapat digunakan untuk membatasi akses atas laporan hanya bagi pelapor dan instansi terlapor. Kedua fitur ini dapat digunakan untuk pelaporan isu-isu sensitif dan sangat privat/pribadi.
- Peta dan Kategorisasi. Setiap laporan dapat dilabeli dengan lokasi geografis, topik, status ketuntasan laporan, dan institusi terkait sehingga pemerintah maupun masyarakat dapat memonitor isu dengan berbagai skala dan sudut pandang.
- Opini Kebijakan. Fitur ini dapat digunakan oleh instansi pemerintah yang terhubung sebagai sarana jajak pendapat masyarakat.
Sementara untuk tata cara melapor yang baik sebagai berikut :
- Sampaikan laporan melalui situs www.lapor.go.id, SMS 1708, Mobile Apps atau Twitter.
- Uraikan pokok permasalahan secara jelas, lengkap, dan kronologis.
- Sebutkan waktu dan tempat kejadian dalam laporan
- Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Lampirkan bukti pendukung apabila tersedia
- Sertakan tagar #LAPOR apabila mengadu via twitter
Dalam sesi sharing BTRUST dengan beberapa OPD di Pemkot Kupang yang mendapatkan laporan atau keluhan dari masyarakat, dikenalkan tentang aplikasi LAPOR ini. Selain pengenalan aplikasi LAPOR, diajarkan juga tentang bagaimana menjawab laporan yang telah didisposisikan dari administrator Bagian Organisasi, untuk ditindaklanjuti di tingkat OPD terlapor. Dengan menentukan pihak yang bertanggungjawab untuk memberikan tanggapan atau jawaban atas laporan yang diterima.
Untuk selanjutnya aplikasi LAPOR ini akan terus dipublikasikan kepada masyarakat dan OPD di lingkup Pemerintah Daerah Kota Kupang dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.