Bidang Data & Sumber Daya Kesehatan

Dinas Kesehatan Kota Kupang

Bidang Data dan Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang sumber daya kesehatan meliputi kefarmasian, alat kesehatan dan perbengkelan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud), Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi :

01

Pelaksanaan perumusan kebijakan operasional dibidang kefarmasian,alat kesehatan dan perbengkelan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan

02

Pelaksanaan kebijakan operasioanal dibidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbengkelan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan

03

Pelaksanaan koordinasi dibidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbengkelan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan

04

Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbengkelan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan

05

Pemantauan dan evaluasi dan pelaporan dibidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbengkelan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan

06

Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan