Dinas Kesehatan Kota Kupang

Bidang Pelayanan Kesehatan

Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan dan peningkatan mutu kesehatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana, Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi :

01

Pelaksanaan perumusan kebijakan operasional dibidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan peningkatan mutu kesehatan

02

Pelaksanaan kebijakan operasional dibidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan peningkatan mutu kesehatan

03

Pelaksanaan koordinasi dibidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan peningkatan mutu kesehatan

04

Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan peningkatan mutu kesehatan

05

Pemantauan dan evaluasi dan pelaporan dibidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan peningkatan mutu kesehatan

06

Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan