Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang kesehatan meliputi suveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular serta pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi :
01
Pelaksanaan perumusan kebijakan dibidang surveilans epidemiologi dan karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakti zoonotik dan penyakit tidak menular, upaya Kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
02
Pelaksanaan kebijakan dibidang surveilans epidemiologi dan karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, Penyakti zoonotik dan penyakit tidak menular, upaya Kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
03
Pelaksanaan koordinasi dibidang surveilans epidemiologi dan karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakti zoonotik dan penyakit tidak menular, upaya Kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
04
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang surveilans epidemiologi dan karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakti zoonotik dan penyakit tidak menular, upaya Kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
05
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang surveilans epidemiologi dan karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakti zoonotik dan penyakit tidak menular, upaya Kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA); dan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Gallery Foto
Album Kegiatan Dinas Kesehatan Kota Kupang