Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
01
Pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas;
02
Penyusunan rencana, program dan anggaran Dinas;
03
Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Dinas yang meliputi penyelenggaraan urusan ketatausahaan sarana dan prasarana rumah tangga, ketatalaksanaan, kepegawaian, kepustakaan, keuangan, kerjasama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat dan Keprotokolan, kearsipan dan dokumentasi
04
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja dinas;
05
Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan
Sekretariat terdiri dari :
A
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
B
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
Gallery Foto
Album Kegiatan Dinas Kesehatan Kota Kupang