Dinas Kesehatan Kota Kupang

Sub Bagian Keuangan & Perlengkapan

Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan, mempunyai tugas melaksanakan tugas sekretariat lingkup keuangan dan perlengkapan Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai fungsi :

01

Melaksanakan urusan tata laksana keuangan Dinas

02

Melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji lingkup Dinas

03

Melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi Dinas

04

Menyusun laporan keuangan Dinas

05

Melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan ketatausahaan sarana dan prasarana rumah tangga lingkup Dinas

06

Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan