Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan, mempunyai tugas melaksanakan tugas sekretariat lingkup keuangan dan perlengkapan Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai fungsi :
01
Melaksanakan urusan tata laksana keuangan Dinas
02
Melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji lingkup Dinas
03
Melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi Dinas
04
Menyusun laporan keuangan Dinas
05
Melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan ketatausahaan sarana dan prasarana rumah tangga lingkup Dinas
06
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan
Gallery Foto
Album Kegiatan Dinas Kesehatan Kota Kupang