Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas melaksanakan tugas sekretariat lingkup administrasi umum dan kepegawaian Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
01
Melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan kepegawaian Dinas
02
Melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan, ketatalaksanaan, kepustakaan, tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi lingkup Dinas
03
Melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan Keprotokolan lingkup Dinas
04
Melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penataan organisasi serta peraturan perundang-undangan lingkup Dinas
05
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan
Gallery Foto
Album Kegiatan Dinas Kesehatan Kota Kupang