Dinas Kesehatan Kota Kupang

Sub Bagian Umum & Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas melaksanakan tugas sekretariat lingkup administrasi umum dan kepegawaian Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

01

Melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan kepegawaian Dinas

02

Melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan, ketatalaksanaan, kepustakaan, tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi lingkup Dinas

03

Melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan Keprotokolan lingkup Dinas

04

Melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penataan organisasi serta peraturan perundang-undangan lingkup Dinas

05

Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan